Airlangga Tegaskan Tidak Ada Penurunan Baseline Pajak UMKM

Airlangga Tegaskan Tidak Ada Penurunan Baseline Pajak UMKM

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ambang batas pajak UMKM tetap Rp4,8 miliar dan tidak ada penurunan pada tahun depan. 

“Threshold tetap Rp4,8 miliar,” ujarnya kepada media massa di kantornya, Kamis (19/12/2024) malam. 

Airlangga menuturkan pemerintah selalu mengevaluasi ambang batas kena pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Meski demikian, saat ini pihaknya belum melakukan review terkait hal tersebut dan akan tetap menggunakan batas Rp4,8 miliar untuk UMKM sehingga dapat menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. 

Sementara terkait rencana penurunan ambang batas UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar, Airlangga tegas menyebutkan belum ada rencana menuju pemangkasan—meski hal tersebut merupakan rekomendasi OECD. 

“Wah itu belum ada rencana [menurunkan ambang batas pajak UMKM],” ucapnya. 

Sebelumnya muncul kabar rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas. Hal tersebut pun tidak disanggah oleh Sekretaris Menko Perekonomian Susiwjono Moegiarso. 

"Supaya threshold-nya [ambang batasnya] disesuaikan dengan beberapa praktis di beberapa negara. Demikian juga untuk masalah keadilan dan perluasan tax space-nya [cakupan basis pajaknya]," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Ambang batas tersebut pada dasarnya menjadi indikator pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi UMKM. Di mana UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Untuk tahun depan, pemerintah memproyeksikan insentif untuk UMKM berupa PPN tidak dipungut, akan mencapai Rp61,2 triliun. 

Membandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand dan Filipina, menggunakan ambang batas PKP UMKM senilai US$50.000 atau sekitar Rp800 juta (kurs Rp16.000 per dolar AS).

Artinya UMKM yang memiliki omzet di atas Rp800 juta per tahun, wajib membayar pajak secara umum. 

Berbeda di Indonesia, bagi UMKM yang telah memiliki omzet lebih Rp4,8 miliar, baru dikenakan kewajiban menggunakan PPh Orang Pribadi UMKM dengan tarif progresif yang berkisar antara 5% hingga 35%. Sementara tarif 22% dikenakan bagi UMKM berstatus Wajib Pajak (WP) Badan.  

Dengan kata lain, apabila ambang batas diturunkan, akan semakin banyak UMKM yang menjadi objek pajak dan semakin sedikit UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5%. 

Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang fasilitas tersebut pada 2025—semula berakhir pada Desember 2024 ini. 

Perpanjangan tersebut sebagai salah satu stimulus ekonomi sejalan dengan pemerintah implementasi PPN 12% mulai 1 Januari 2025. 

Sumber