Ajak Penerima PKH Dukung Paslon, Kades di Sumbawa Barat Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas
SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) Sapugara Bre, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas.
Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri KSB.
“Benar, oknum kades sudah jadi tersangka. Penyidikan sudah naik ke tahap II. Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (11/11/2024).
Kronologi kasus dugaan pelanggaran netralitas ini terungkap dari laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula di Kantor Desa Sapugara Bre pada acara rapat koordinasi warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam acara itu, oknum Kades JML hadir dan menyampaikan ajakan kepada peserta PKH untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat.
Aksi ajakan tersebut direkam dengan durasi 04 menit 14 detik dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB oleh masyarakat pada 14 Oktober karena diduga oknum kades telah melanggar netralitas.
"Iya, kasus ini sudah kami bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah itu, kami melakukan serangkaian pemeriksaan untuk penyelidikan dan menetapkan oknum kades sebagai tersangka," jelas Kadek.
Ia menambahkan bahwa kades tersebut dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.