Ajukan Banding, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Vonis 10 Tahun Penjara
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gazalba telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (4/11/2024), permohonan banding itu terdaftar di PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding telah diajukan pada Selasa (29/10). Majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak juga Video ‘Hal Memberatkan Vonis Gazalba Saleh Mencemarkan Nama Baik MA’
[Gambas Video 20detik]