Akademisi Ubhara Nilai Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Murni Kasus Hukum

Akademisi Ubhara Nilai Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Murni Kasus Hukum

Dosen Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK di kasus dugaan suap yang juga menyeret Harun Masiku sudah sesuai prosedur. Edi mengatakan kasus tersebut murni masalah hukum.

"Kami melihat penetapan tersangka KPK itu sudah melewati proses yang panjang. Kami minta jangan dikaitkan dengan politik. Kami melihat ini murni masalah hukum," kata Edi kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Edi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum di KPK. Dia mengatakan Indonesia merupakan negara hukum.

"Misalnya melihat ada pelanggaran hukum, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu menetapkan seseorang menjadi tersangka, mungkin termasuk kepada Sekjen PDIP," ujar dia.

Selain itu, Edi juga menyarankan Hasto untuk menempuh langkah hukum lain jika keberatan dengan status tersangka KPK.

"Bila merasa tidak bersalah kami sarankan PDIP atau Sekjen PDIP sebaiknya melakukan upaya hukum lain, itu diatur dalam UU," kata dia.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

Simak Video KPK Tegaskan Penetapan Hasto Jadi Tersangka Murni Penegakan Hukum

[Gambas Video 20detik]

Sumber