Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Dilantik, Trump Geram
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras atas pengumuman hakim New York soal vonis dalam kasus uang tutup mulut akan dijatuhkan sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang.
Trump, dalam tanggapannya, menyebut keputusan hakim Juan Merchan dari pengadilan New York itu sebagai "serangan politik yang tidak sah".
"Serangan politik yang tidak sah ini hanyalah sebuah sandiwara yang direkayasa," tulis Trump dalam pernyataannya via media sosial Truth Social, seperti dilansir AFP, Sabtu (4/1/2025).
Trump menyebut hakim Merchan sebagai "partisan radikal" dan menyebut keputusan menjatuhkan hukuman sebelum pelantikan 20 Januari telah "secara sadar melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi kita, dan jika dibiarkan, akan menjadi akhir dari kepresidenan yang kita ketahui".
Pernyataan Trump itu disampaikan setelah hakim Merchan yang memimpin jalannya persidangan kasus uang tutup mulut tersebut mengumumkan bahwa vonis akan dibacakan dalam persidangan pada 10 Hanuari mendatang, Dia mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang tersebut.
Dalam putusan setebal 18 halaman pada Jumat (3/1) waktu setempat, hakim Merchan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.
Trump, dalam kasus uang tutup mulut ini, terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Namun para pakar hukum – bahkan sebelum Trump menang pilpres November lalu – menilai hakim Merchan tidak akan mengirimkan Trump ke penjara.
Diperkirakan Trump nantinya akan mengajukan banding atas vonis apa pun yang akan dijatuhkan hakim, yang berpotensi semakin menunda hukuman terhadapnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.
Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.
Hakim Merchan, dalam putusannya, menolak argumen tersebut, namun menekankan Trump akan kebal dari penuntutan setelah dia resmi dilantik kembali.
Kecaman terhadap keputusan hakim Merchan itu juga disampaikan oleh juru bicara Trump, Steven Cheung, yang juga calon Direktur Komunikasi Gedung Putih dalam pemerintahan baru Trump nanti. Cheung menyebut putusan itu melanggar putusan Mahkamah Agung AS soal kekebalan presiden yang dimiliki Trump.
"Kasus tanpa hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan dan Konstitusi menutut agar kasus ini segera dibatalkan," tegasnya.
"Presiden Trump harus diizinkan untuk melanjutkan proses Transisi Kepresidenan dan melaksanakan tugas-tugas penting kepresidenan, tanpa terhalang oleh sisa-sisa ini atau sisa-sisa Perburuan Penyihir (Witch Hunt)," ujar Cheung dalam pernyataannya.
"Seharusnya tidak ada penjatuhan hukuman, dan Presiden Trump akan terus melawan hoaks ini hingga semuanya mati," imbuhnya.