AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat, Apa Perannya dalam Kasus DWP 2024?
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ajun Komisaris Besar (AKBP) Malvino Edward Yusticia baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam pemerasan.
Malvino merupakan mantan Kepala Subdirektortat (Kasubdit) 3 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sebuah unit yang bertanggung jawab atas pengungkapan kasus narkotika.
Ia bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Mereka bertiga terbukti terlibat pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus ini terjadi pada 13-15 Desember 2024, dan sudah mulai diusut setelah laporan dari para penonton yang menjadi korban.
Adapun dua anggota polisi lainnya yang juga dipecat yaitu mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).
Malvino diduga memfasilitasi atau berpartisipasi dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dalam konser konser DWP 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Malvino dinyatakan bersalah karena memeras warga negara asing dan Indonesia yang ditangkap di konser DWP 2024.
Malvino diduga menuduh korban terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tanpa bukti yang jelas. Tuduhan tersebut digunakan sebagai alasan untuk meminta sejumlah uang dari korban agar masalah dapat diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (Malvino) telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” jelas Trunoyudo.
Adapun hasil dari pada putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP), Malvino dikenakan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025. Sanksi itu sudah dijalani pelanggar.
"Kemudian, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan banding.
Adapun pasal yang dilanggar, yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKBP Malvino Edward Yusticia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. Saat ini, usianya 39 tahun.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini, Malvino pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016.
Setelah belajar di Selandia Baru, Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya.
Selama karirnya, Malvino turut menangani perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu.
Prestasi Malvino lainnya, yakni membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017.
Malvino juga terlibat dalam pengungkapan kasus sabu-sabu. Termasuk pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
Mengenai pendidikannya, Malvino menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).
Selanjutnya, Malvino merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.
Malvino juga berhasil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.
(Penulis Suci Bangun Dwi Setyaningsih (Tribun Jakarta), Kiki Safitri | Editor Irfan Maullana, Tiara Shelavie (Tribun Jakarta)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP.