Akhir Pelarian Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Wilayah Tangerang

Akhir Pelarian Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Wilayah Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28), ditangkap setelah buron sejak bulan Oktober lalu.

Yandi ditangkap polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB.

“Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).

Sebelum tertangkap, Yandi kerap berpindah lokasi persembunyian untuk menghindari polisi.

“Tersangka YS dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat,” ucap Ade Ary.

Tidak lama berada di Padang, Yandi melarikan diri ke Palembang. Kemudian, buron ini berpindah lagi ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dan tertangkap di lokasi ini.

Ade mengatakan, Yandi kerap berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Selama dalam pelarian, Yandi juga berusaha untuk menyamarkan identitasnya.

Ketika bersembunyi di Kabupaten Empat lawang, Yandi sempat bekerja di sebuah perkebunan. Dia menyembunyikan diri di perkebunan itu selama dikejar polisi.

Namun, langkah Yandi terendus saat dia keluar dari perkebunan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Yandi akhirnya tertangkap di salah satu pasar Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (7/11/2014).

“Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian, YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” ucap Ade Ary.

Yandi merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan ini. Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), telah lebih dahulu ditangkap polisi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sumber