Akhir Pelarian Sopir Taksi Online di Kupang yang Kabur Usai Cabuli Anak yang Sedang Jaga Kios
KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial YS.
Pria yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ini ditangkap karena mencabuli seorang anak perempuan berinisial J (11).
"Pelaku ini ditangkap kemarin, setelah kabur ke Kabupaten Alor, NTT," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Aldinan menuturkan, kasus percabulan tersebut terjadi pada Rabu (27/11/1014) di kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat itu, J tinggal sendiri di rumah sambil menjaga kios sembako karena kedua orangtuanya ke tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pencoblosan Pilkada 2024.
Kemudian, pelaku datang membeli roti. Mengetahui korban sendirian pelaku kemudian memegang payudara korban.
"Selanjutnya pelaku meninggalkan korban menuju mobil pelaku. Dari dalam mobil pelaku memberikan isyarat dengan jari untuk berhubungan badan," ungkap Aldinan.
Setelah orang tua kembali ke rumah, korban memberitahukan kejadian itu.
Tak terima, orang tua korban mendatangi Markas Polsek Alak dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/180/XI/2024/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Mendapat laporan, penyidik Polsek Alak menyelidiki kasus itu dengan memeriksa saksi- saksi dan petunjuk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Alor.
Kemudian, anggota Polsek Alak menuju ke Kabupaten Alor. Sebelumnya, mereka berkoordinasi dengan Polres Alor.
Lalu, pelaku ditangkap dan dibawa ke Kota Kupang menggunakan kapal laut.
"Saat ini pelaku YM telah diamankan di Rutan Polsek Alak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Pelaku YM pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.