Akhir Tahun, KPK Bakal Umumkan LHKPN Pejabat yang Diisi Asal-asalan

Akhir Tahun, KPK Bakal Umumkan LHKPN Pejabat yang Diisi Asal-asalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diisi asal-asalan oleh sejumlah pejabat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat ini tim LHKPN sedang meng-input jumlah LHKPN bermasalah tersebut untuk diumumkan di akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024.

"Sekarang kami sedang masih menginput datanya dari teman-teman LHKPN," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (11/12/2024).

Ghufron mengatakan, KPK sebelumnya hanya melihat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN. Namun, saat ini, KPK mulai melakukan validasi data LHKPN dengan harta yang dimiliki.

"Hasilnya bagaimana, nanti di akhir tahun ini sebelum kami beralih kepemimpinan, nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, LHKPN lebih banyak diisi dengan data abal-abal dan amburadul.

Menurut Nawawi, banyak LHKPN yang diisi para wajib lapor tidak sesuai dengan harta kekayaan yang mereka miliki.

"Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).

Ia mencontohkan, tedapat wajib lapor yang menyampaikan LHKPN dengan menyebut Fortuner seharga Rp 6 juta.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, meski tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi, tetapi tidak dilakukan dengan jujur.

"Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta kita pengen beli juga 10 gitu kan," ujar Nawawi.

Menurutnya, KPK memiliki tiga kasus perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN. Saat itu, kata Nawawi, ramai fenomena pejabat memamerkan kekayaan atau flexing.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan LHKPN dan menemukan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tidak mengisi LHKPN sesuai kekayaan yang mereka miliki.

Ketiga pejabat itu adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN," tuturnya.

Nawawi mengaku pernah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN di KPK untuk memberi perhatian khusus kepada Mahkamah Agung.

Menurutnya, terdapat pejabat tinggi di MA yang dinilai menyampaikan laporan LHKPN tidak wajar.

"Dalam pengisiannya itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," kata Nawawi.

Sumber