Akhiri Dualisme, Kementerian Hukum Akui Ikatan Notaris Indonesia yang Dipimpin Irfan Ardiansyah

Akhiri Dualisme, Kementerian Hukum Akui Ikatan Notaris Indonesia yang Dipimpin Irfan Ardiansyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengakui kepemimpinan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026.

Penetapan ini mengakhiri dualisme yang terjadi dalam organisasi tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari dokumen dari dua kubu di INI, yaitu kubu Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu Irfan Ardiansyah.

"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menetapkan bahwa untuk kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, yang diakui adalah yang dipimpin oleh Dr. H Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum 2023-2026," ungkap Widodo, di selasar Dirjen AHU, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

Penetapan tersebut dilakukan lantaran kedua kubu tidak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri dualisme sesuai batas waktu yang ditentukan.

Pihaknya telah memberikan waktu 14 hari bagi kedua kubu untuk berkomunikasi agar mencapai kesepakatan. Namun, hingga 15 Januari 2025, tidak mencapai titik temu.

Widodo menyatakan bahwa dengan penetapan kepemimpinan ini, Irfan Ardiansyah diharapkan segera menyampaikan formasi kepemimpinan kepada Kementerian Hukum.

"Nanti, secara sistem administrasi akan dilakukan pembukaan sistem dan juga pendaftaran hal-hal lainnya yang menjadi keputusan kongres pada waktu yang lalu," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menggelar ujian kode etik profesi atau UKEN.

Sebab, perkumpulan notaris tersebut sampai saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung.

Cahyo juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham agar tidak mengakui hasi UKEN dan Magang Bersama (Maber) yang dilaksanakan kedua kubu.

"Saya sudah intruksikan, jadi bagi para notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar. Saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan," katanya ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).

Sumber