Akselerasi Inovasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Kalteng Gelar Anugerah KIP 2024

Akselerasi Inovasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Kalteng Gelar Anugerah KIP 2024

KOMPAS.com - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik (KIP) Kalteng Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (4/12/2024).

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, penganugerahan itu merupakan kesempatan baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi.  

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya dalams siaran pers. 

Dia berharap, hasil penilaian itu menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya. 

Edy juga mengajak seluruh badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi.

Dia menjelaskan, keterbukaan informasi publik bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya. 

Edy juga menekankan badan publik untuk terus mengaplikasikan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik.  

“Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan badan publik,” ungkapnya.

Edy menambahkan, KIP di Kalteng mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.  

Berdasarkan laporan KI Kalteng, hasil monitoring dan evaluasi KIP 2024, tingkat partisipasi serta capaian badan publik meningkat naik jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Hal itu merupakan salah satu indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan KIP di Kalteng.

Terkait hal itu, Edy mengajak badan publik menyikapi kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis. 

“Bagi badan publik yang masih dalam predikat cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informatif, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi KIP,” ujarnya. 

Ketua KI Kalteng Agus Triantony menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menugaskan Pemprov Kalteng untuk melaksanakan dan menetapkan standar teknis pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. 

Badan publik di Kalteng juga diminta menjamin setiap warga negara di Kalteng mendapatkan hak informasi serta berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Badan publik juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada dan yang tersedia.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Agus mengatakan, keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

“Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut menyediakan informasi yang akurat, benar, dan lengkap mengenai apa yang dikerjakan,” ujarnya.

Pemerintah juga dituntut menyampaikan informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel serta wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya untuk masyarakat luas. 

Lebih lanjut, Agus mengatakan, era keterbukaan informasi tidak dapat terhindarkan lagi dan telah menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. 

Hal itu juga menjadi visi besar pengembangan keterbukaan informasi Kalteng dalam mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas dan berkepribadian Pancasila. 

Pemprov Kalteng juga bervisi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di lingkup wilayah kalimantan tengah, yang lebih baik, bersih, transparan dan akuntabel menuju Kalteng yang semakin bermartabat, maju dan BERKAH.

Agus berharap, badan publik berupaya dalam penguatan kelembagaan KI Kalteng dan dalam rangka mendukung ketahanan informasi nasional serta peningkatan ketahanan informasi di Kalteng, serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang informatif.

Dia pun meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng agar terus melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kerjanya secara berkala.

PPUD juga diminta rutin melakukan komunikasi intensif dalam rangka peningkatan layanan informasi di badan publiknya masing-masing dengan Komisi Informasi Kalteng.

Untuk diketahui, monitoring dan evaluasi (monev) KI Kalteng Tahun 2024 diikuti 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng, 28 badan publik bertikal, serta 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Hasil pemeringkatan monev KIP pada Badan Publik di Kalteng Tahun 2024 kategori informatif diberikan kepada 18 Badan Publik Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, 9 Badan Publik Vertikal di Kalteng, dan 3 Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, 18 Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2024 kategori Informatif, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 97,43.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan nilai 96,83; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan nilai 95,24; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan nilai 95,10; Badan Kepegawaian Daerah dengan nilai 95,05.

Lalu, Dinas Kehutanan dengan nilai 94,11; Biro Administrasi Pimpinan dengan nilai 93,12; Satuan Polisi Pamong Praja dengan nilai 91,77; RSUD dr. Doris Sylvanus dengan nilai 91,65; Dinas Perhubungan dengan nilai 91,63;  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dengan nilai 90,91; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan nilai 90,65. 

Dinas Kesehatan dengan nilai 90,43; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nilai 90,35; Biro Umum dengan nilai 90,30; Dinas Koperasi dan UKM dengan nilai 90,26; Dinas Pendidikan dengan nilai 90,07 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 90,05.

Sementara itu, 9 Kualifikasi Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng kategori informatif diraih oleh Badan Pusat Statistik Prov. Kalteng dengan nilai  98,56; Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan nilai 97,11; Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Prov. Kalteng dengan nilai 95,19. 

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalteng dengan nilai 93,62; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya dengan nilai 93,61; Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan nilai 90,79; Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalteng dengan nilai 90,53; Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 90,05 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan nilai 90,00.

Untuk 3 Kualifikasi Badan Publik PPID Utama Kabupaten/ Kota kategori informatif diraih oleh  Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nilai 96,27; Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan nilai 95,21 dan Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nilai 90,00.

Turut hadir dalam acara itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng HM Katma F Dirun, kepala daerah, para bupati dan wali kota/kabupaten se-Kalteng, dan Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi beserta jajaran.

Hadir juga pimpinan dan jajaran PPID kabupaten/kota se-Kalteng dan PPID lingkup vertikal di Kalteng, Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2024-2027 Linggarjati yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Informasi Kalteng serta anggota Komisioner KI Kalteng lainnya.

Sumber