Aksi Bejat Pria di Sambas, Cabuli Anak Tiri 10 Tahun di Samping Istrinya

Aksi Bejat Pria di Sambas, Cabuli Anak Tiri 10 Tahun di Samping Istrinya

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KUS asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan anak 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku. Perbuatannya dilakukan berulang kali.

“Saat ini, pelakunya telah kami amankan untuk diproses hukum,” kata Rahmad saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Rahmad menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan pelaku, perbuatan cabul telah dilakukan sejak 2024 hingga Februari 2025.

"Setidaknya, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka," ucap Rahmad.

Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Ia mencabuli anak tirinya, bahkan saat korban sedang tidur di sampingnya bersama sang istri.

"Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban," ungkap Rahmad.

Korban pun diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban pun hanya diam karena takut dimarahi ayah tirinya.

"Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas," ucap Rahmad.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber