Aksi Keji Pembunuh Bungkus Jasad Wanita Pakai Kasur Usai Berhubungan Seksual

Aksi Keji Pembunuh Bungkus Jasad Wanita Pakai Kasur Usai Berhubungan Seksual

TANGERANG, KOMPAS.com – Pembunuh wanita berinisial N yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terikat dan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terungkap.

Tersangka berinisial HH, warga Kecamatan Cikupa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejinya itu.

HH dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek setempat menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga bernama Martono (54) pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.

Martono menyebutkan bahwa dia bersama istrinya menemukan jasad wanita saat hendak berangkat shalat subuh.

Kondisi korban pun sudah dalam keadaan terbungkus kasur dan tergeletak di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tak lama kemudian, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sekitar pukul 05.00 WIB, kami mendapatkan informasi. Kemudian unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan cek TKP sekaligus pemeriksaan terhadap korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui keterangannya, Senin.

Setelah melakukan olah TKP, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada HH sebagai pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HH diketahui mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Kantor Polsek Cikupa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelumnya.

Keduanya pertama kali berkomunikasi melalui salah satu aplikasi media sosial, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di kontrakan tersangka.

"HH mengaku, ada dalam hubungan singkat dengan korban, yang diawali melalui media sosial," kata Baktiar, Kamis (14/11/2024).

Saat bertemu, keduanya sepakat berhubungan seksual. N meminta bayaran sebesar Rp 500.000 dari HH.

Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N.

Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung.

HH kemudian mencekik dan membekap N hingga korban meninggal.

"Tersangka merasa sakit hati setelah terjadi ketidaksepakatan dalam hubungan yang bersifat transaksional ini," jelas dia.

Tersangka HH sempat menyimpan jasad korban di belakang rumahnya selama tiga hari setelah pembunuhan.

HH diketahui menghabisi nyawa N di rumah kontrakannya pada Jumat (8/11/2024).

Dia lalu berencana membuang jasad korban di daerah Jatiuwung pada Senin (11/11/2024), namun batal lantaran hari mulai terang.

"Dari keterangan tersangka, korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang," kata Baktiar.

Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur itu di pinggir Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa.

Sumber