Aksi Penyamaran Polisi Bongkar Praktik Ilegal Ria Beauty
Salon kecantikan ‘Ria Beauty’ dibongkar polisi karena melakukan praktik ilegal. Pemilik salon, Ria Agustina, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait adanya salon kecantikan yang melakukan praktek dengan gosok wajah menggunakan alat derma roller. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan menangkap Ria Agustina di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ria Agustina ditangkap pada 1 Desember 2024. Tak hanya Ria, DN, yang merupakan asistennya juga ditangkap dan dijerat polisi.
Ria Beauty sendiri diketahui sudah 5 tahun ini berdiri. Untuk satu kali treatment bayarannya bisa mencapai Rp 85 juta.
Tersangka mengklaim dapat menghilangkan bopeng dan bekas jerawat pada wajah dengan menggunakan metode gosok wajah menggunakan alat dermaroller. Namun, polisi mengatakan alat dermaroller hingga krim anestesi yang digunakan oleh Ria Agustina menyalahi aturan karena belum ada izin edar.
Praktik kecantikan ilegal ini awalnya terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait adanya praktik treatment kecantikan ‘Ria Beauty’ yang menyediakan pelayanan sesuai panggilan di kota tempat tinggal pasien. Selanjutnya, pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty.
Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan treatment dermaroller panggilan. Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty kemudian mengundang polisi yang menyamar tersebut ke grup WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’. Grup tersebut berisikan 9 peserta lainnya dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN telah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah, polisi kemudian menangkap Ria Agustina.
Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.
Klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ mengklaim dapat menghilangkan bopeng di wajah dengan menggunakan alat GTS roller (derma roller). Kenyataannya, alat roller tersebut tidak memiliki izin edar.
"Modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," jelas Wira.
"Dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan," tambahnya.
Tonton Video Tampang Dokter Abal-Abal ‘Ria Beauty’, Ternyata Sarjana Perikanan
[Gambas Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
Bukan itu saja, tersangka Ria Agustina selaku pemilik yang juga melakukan praktik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Ia hanya memiliki sertifikat pelatihan, tetapi bukan sebagai tenaga medis atau kesehatan.
"Di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chairia Sukma mengatakan Ria dan asistennya, DN, tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis atau kesehatan. Syarifah mengatakan Ria adalah seorang lulusan sarjana perikanan.
Pengacara Raden Ariya buka suara terkait kliennya, Ria Agustina yang ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik klinik kecantikan abal-abal. Raden Ariya menduga adanya motif persaingan bisnis yang membuat kliennya dijerat polisi.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini," kata Raden.
Ia menduga ada persaingan bisnis di balik penangkapan kliennya tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan oleh kompetitornya yang ingin menjatuhkan bisnisnya.
"Indikasi ke sana (persaingan bisnis), bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap, terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain. Apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA," paparnya.
Lebih lanjut, Raden Ariya, mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka Ria Agustina ini. Pihaknya meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di-ACC. Akan kita follow up," cetusnya.
Alasannya, kliennya ini memiliki anak yang masih berusia 1 tahun. Ria juga meminta penahanan ditangguhkan karena sebagai tulaang punggung keluarga.
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah. Karena suaminya nggak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga," tambahnya.
Tonton Video Tampang Dokter Abal-Abal ‘Ria Beauty’, Ternyata Sarjana Perikanan
[Gambas Video 20detik]