Aktivis Perempuan Minta KAI Perbanyak Pengumuman Sanksi Bui Pelaku Pelecehan
Pelecehan masih terjadi di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga pelaku diturunkan dari kereta rel listrik (KRL). Aktivis perempuan, Ratna Batara Munti meminta PT KAI untuk lebih aktif menangani kasus pelecehan.
"Harusnya PT KAI memiliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual yg terjadi di KA, atau layanan bagi konsumen/pengguna transportasi bila ditemukan ada kasus pelecehan seksual. Nah seharusnya layanan PT KAI dan pemerintah, tidak menunggu korban melapor atau tidak melapor ke polisi," kata Ratna kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
"Karena hak korban bukan hanya untuk akses pelaporan, tetapi pemerintah termasuk BUMN seperti PT. KAI, wajib memberikan hak-hak korban termasuk pemulihan psikis/psikososial dan hak-hak lainnya, termasuk memastikan pelaku membayar ganti rugi bagi korban materiil dan immateriil. PT KAI juga harus memastikan ada pendampingan buat korban, juga tidak membiarkan pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.
Selain itu, Ratna juga menyarankan PT KAI memperbanyak peringatan sanksi pelecehan di setiap titik. Hal itu katanya tentu akan efektif mencegah adanya aksi pelecehan.
"PT KAI harus menempelkan pengumuman di gerbong-gerbong KA, bahwa pelecehan seksual fisik maupun non fisik akan diberi sanksi pidana sesuai UU TPKS (9 bulan - 4 tahun penjara) berikan contoh-contoh perbuatannya. Dan bahwa pelaku pelecehan seksual akan ditindak tegas oleh PT KAI, serta korban akan diberikan pendampingan sesuai hak-haknya," katanya.
"Intinya PT KAI nggak bisa lepas tangan seperti kasus yg diberitakan di atas. Peran pemerintah termasuk BUMN melakukan pencegahan, pelindungan, penanganan serta pemulihan korban (Pasal 72 dan Pasal 79 UU TPKS)," tambahnya.
Polisi berkoordinasi dengan pihak KAI terkait aksi pelecehan seksual yang terjadi dalam kereta rel listrik (KRL) berujung pelaku diturunkan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pelaku sudah diblokir dan tidak bisa menggunakan KRL lagi.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dihubungi terpisah, Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya tidak mentoleransi aksi pelecehan. Leza mengimbau pengguna KRL agar melapor kepada petugas.
"Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas," kata Leza.