Akui Kemenangan Supian-Chandra, Imam-Ririn Bakal Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

Akui Kemenangan Supian-Chandra, Imam-Ririn Bakal Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

DEPOK, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq bakal mencabut gugatan hasil Pilkada Kota Depok 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan pada Jumat (6/12/2024), usai pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar itu kalah menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Iya memang itu yang dilakukan tim hukum paslon. Tapi kita akan lihat prosesnya. Setahu saya, kabarnya, hari ini (gugatan) akan dicabut oleh tim hukum gugatannya ke MK,” kata Bendahara DPD PKS Depok, Ade Supriyatna dalam Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Ade bilang, pihaknya menerima hasil Pilkada Kota Depok 2024. Katanya, hal ini demi kepentingan warga Depok yang butuh suasana baru di pemerintahan.

“Bisa jadi kita melihat kepentingan warga Kota Depok yang lebih memerlukan suasana dan kondisi yang lebih kondusif untuk keberlanjutan kepemimpinan di tingkat kota,” ungkap Ade.

Dengan dicabutnya gugatan ini, kata Ade, PKS akan fokus mengawal pemerintahan baru yang bakal dipimpin Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

“Dan kita akan landing dengan bentuk-bentuk rekonsiliasi yang memang kita mementingkan kepentingan warga Depok seutuhnya,” terang Ade.

“Kita juga mengawal kepemimpinan Supian Suri juga ya, Insya Allah” sambungnya.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 oleh KPU menetapkan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi PKS yang berjaya hampir 20 tahun.

Sementara, paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.

Sumber