Akui Terlibat Investasi Bodong, Sekda Batang Hari Minta Maaf
JAMBI, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, Muhammad Azan, mengakui keterlibatannya dalam kasus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp500 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi sejak pukul 09.00 hingga malam hari, Azan menjawab 17 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus ini.
Saat ditanya soal hubungannya dengan korban, Azan mengaku berkenalan dengan korban pada tahun 2023. Ia juga menyampaikan permintaan maaf.
"Saya minta maaf. Korban juga koperatif," ujar Azan di Mapolda Jambi, Jumat (27/12/2024).
Terkait statusnya sebagai tersangka dan aparatur sipil negara (ASN), Azan menyatakan menerima konsekuensi dan menunggu keputusan pemerintah.
"Itu kita kembalikan kepada pimpinan. Nanti kita menghadap, semuanya kita ikut lajur yang ada," katanya.
Sebelumnya, istri Azan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Permohonan tersebut disetujui dengan syarat Azan wajib lapor dua kali seminggu ke Mapolda Jambi.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan keuntungan dari investasi di bidang pertambangan.
Namun, setelah ditelusuri, investasi tersebut tidak pernah ada. Polisi menyebut kasus ini sebagai investasi bodong.