Alasan Bos Ikat Tukang Telur Gulung Usai Dikeroyok yang Berujung Korban Tewas
Pria berinisial AS (46) sempat mengikat tukang telur gulung berinisial MR (32) hingga korban ditemukan tak bernyawa. AS mengaku mengikat MR karena takut anak buahnya kabur.
"Dari hasil kita cek TKP, kemudian juga dari saksi, alasannya takut kabur, makanya mereka mengikat di pohon," kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
AS bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya MR. Ketiga tersangka lainnya ialah MF (28), R, dan AR.
Keempatnya diduga terlibat mengeroyok korban MR yang dituduh mencuri motor. Mereka awalnya menghajar korban di kawasan Bekasi, lalu membawanya ke Tebet.
Korban yang sudah mengalami luka-luka akibat dikeroyok lalu diikat di pohon di rumah AS. Keesokan harinya, korban ditemukan tewas dalam posisi terikat di pohon.
"Kalau saya lihat di TKP, mereka kan sudah lemah, sudah dari Bekasi, kemudian dibawa ke samping rel kereta. Kemudian TKP ketiga sampai keempat, dan sempat saya tanya ‘kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?’. Alasannya mereka nggak punya uang," ujarnya.
Polisi masih mendalami alasan keempat pelaku tidak melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ke kepolisian. Diduga keempat pelaku pengeroyokan masih mencari sepeda motor yang disebut dicuri oleh korban.
"Jadi mungkin informasi hasil daripada penyelidikan mereka mau mencari kendaraannya, karena mereka merasa bahwa kendaraannya dibawa kabur," katanya.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian korban MR. Keempat tersangka ditahan polisi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Sudah kita amankan 4 orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti empat orang ini melakukan satu tindak kejahatan," kata Kompol Murodih.
Keempat beralamat di Kebon Baru, Tebet, Jaksel. Dalam kasus ini, MF adalah rekan AS yang ikut menganiaya korban MR. Sedangkan R dam AR yang ikut terlibat memukuli korban.
"Pada saat kejadian, inilah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan empat orang ini kita amankan," jelas Murodih.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.