Alasan Damkar Depok, Pemutusan Kerja Sandi Didasari Hasil Evaluasi
DEPOK, KOMPAS.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok menjelaskan alasan di balik pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar, salah satu petugas yang telah mengabdi selama lebih dari sembilan tahun.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti mengatakan, keputusan itu tak lepas dari hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Damkar Depok.
“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami,” ujar Tesy dalam wawancaranya dengan Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Namun, Tesy tak membuka hasil evaluasi Sandi secara rinci yang membuatnya tak diperpanjang sebagai petugas pengendali api.
Tesy menegaskan pemutusan kontrak kerja tidak hanya berlaku bagi Sandi. Dari total 140 petugas Damkar yang dievaluasi, kontrak tiga orang, termasuk Sandi, tidak diperpanjang.
"Karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu (hanya Sandi)," ungkap Tesy.
Surat pemberhentian kontrak kerja tersebut menyebutkan bahwa masa kerja Sandi dimulai sejak 10 November 2015 hingga berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam dokumen itu, alasan tidak diperpanjangnya kontrak juga dijelaskan sebagai bagian masa kontrak kerja yang telah selesai.
"Saya nyatakan itu benar, bahwa dokumen (pemutusan kontrak kerja) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang pengendalian operasional (saya sendiri)," ujar Tesy.
Keputusan ini menandai akhir perjalanan karier Sandi di Damkar Depok, yang selama ini dikenal sebagai salah satu petugas yang lantang menyuarakan berbagai isu di institusinya.
Awal perselisihan Sandi dan Dinas Damkar terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021 yang terjadi dalam dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.
Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tidak menerima hak finansial secara utuh.
Terlebih saat dia hendak memperoleh honor penyemprotan disinfektan. Ia diminta menandatangani nota honor yang akan diterima sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, uang yang sampai di tangannya hanya Rp 850.000. Saat itu, Kejaksaan Negeri Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.
Selang tiga tahun kemudian, sosok Sandi kembali muncul ke publik karena mengeluhkan gergaji mesin di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang rusak dan rem mobil Damkar yang tidak kunjung diperbaiki.
“Saya pikir kok menolong masyarakat gini (dipersulit), masyarakat di luar tuh taunya begini. Tapi pejabatnya kok cuek-cuek bebek gitu. Miris!" ucap Sandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Bahkan, Sandi bercerita, uang pribadi dari masing-masing anggota tak jarang harus dikeluarkan demi memperbaiki alat yang rusak itu.
“Kadang nih, kita untuk chainsaw (pemotong pohon) itu kita yang modalin karena enggak mau ribet gitu," jelas Sandi.
"Istilahnya kita ditelepon sama masyarakat, lalu kita sudah ajuin, kantor diam saja. Jadi kadang kita beli businya sendiri, memperbaiki sendiri, ngoprek sendiri," tambah dia.
Keluhan alat rusak disebut terjadi di seluruh UPT Damkar yang tersebar di Depok.
Gejolak kekesalan Sandi dan rekannya semakin tak terbendung saat Martinnius Reja Panjaitan, salah seorang petugas Damkar meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024).
Kepergian Martin ini dicurigai karena ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) alias masker yang tidak digunakannya saat bertugas.
Hal itu diakui lantaran Martin sempat menginformasikan kepada salah satu anggota regu bahwa mengalami sedikit sesak.
Tesy menjelaskan, kondisi Martin tidak mengenakan masker karena lokasi kebakaran tersebut adalah area terbuka dengan sirkulasi udara memadai.
“Kalau masker, tidak pakai. Karena TKP tersebut adalah 80 persen ruang terbuka. Jadi masih dimungkinkan untuk sirkulasi udara," jelas Tessy, Sabtu (19/10/2024).
Menurut dia, masker hanya digunakan pada ruangan terbatas dengan alat pernapasan udara murni (SCBA).
Martin tetap mengenakan perlengkapan lainnya, seperti nozzle, selang, helm, baju tahan api, dan sepatu.
Klarifikasi itu langsung ditepis oleh Sandi dan menantang Tesy untuk menghirup asap kebakaran tanpa masker.
“Kalau dia bilang tidak wajib memakai masker, saya tantang dia. Saya bakar sampah di depannya, (lalu) dia tidak memakai masker, bertahan berapa lama dia?” kata Sandi saat ditemui Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
Sandi berpendapat, penggunaan masker sudah menjadi standar operasional yang wajib digunakan ketika petugas berada di lokasi.
“Dia pejabat, harusnya mengerti dong SOP-nya. Itu hanya pembelaan, pembelaan dia,” terang Sandi.
(Reporter Dinda Aulia Ramadhanty, Akhdi Martin Pratama, Larissa Huda)