Alasan DPR Putar Lagu Indonesia Raya, Sekjen: Pelopori Rasa Kebangsaan dan Persatuan
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" di Kompleks Parlemen, Jakarta, setiap hari kerja.
Langkah ini diambil untuk mempelopori rasa kebangsaan dan persatuan di kalangan masyarakat yang ada di DPR.
"Tentu yang paling penting adalah DPR juga ingin terus mempelopori rasa kebangsaan dan persatuan nasionalisme," kata Indra di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
Indra menjelaskan, pemutaran lagu "Indonesia Raya" akan dilakukan setiap pukul 09.56 WIB, yang dipilih bertepatan dengan waktu pembacaan naskah proklamasi.
"Ya, setiap hari akan diputar lagu Indonesia Raya tepatnya jam 09.56 WIB. Ya, saya kira itu momentum seperti pembacaan naskah proklamasi," ucapnya.
Setiap individu yang berada di DPR RI pada pukul 09.56 WIB diwajibkan untuk berdiri tegak, sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Bagi seluruhnya, baik pegawai maupun sistem pendukung, sudah disampaikan pimpinan kepada anggota dewan. Pada saat rapat pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi putusan pimpinan DPR," imbuhnya.
Indra berharap langkah ini dapat mempelopori sikap kebangsaan dan nasionalisme di seluruh elemen bangsa.
Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada pengamanan dalam (pamdal) di Kompleks Parlemen untuk mengingatkan setiap orang yang ada di DPR agar berdiri dengan sikap sempurna saat lagu "Indonesia Raya" berkumandang.
"Kami menyampaikan kepada pamdal agar siapapun yang sedang melakukan kegiatan berlalu-lalang diingatkan untuk bersikap tegap menghormati lagu kebangsaan kita," kata Indra.