Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK sedianya memanggil Hasto untuk diperiksa terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku pada Senin (6/1/2025) hari ini,

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto melalui surat menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Tessa, dalam surat tersebut Hasto menyebut bahwa ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Oleh karena itu, Tessa mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekjen PDI- Hasto Kristiyanto.

"Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengonfirmasi bahwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto belum bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin hari ini.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ujar Guntur kepada Kompas.com, Senin.

Namun, Guntur memastikan bahwa Hasto Kristiyanto berada di Indonesia.

Sebelumnya, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

KPK diketahui menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 2024.

Menurut dia, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.

Sumber