Alasan Kejagung Tidak Pindahkan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memindahkan penahanan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur, ke Rutan Kejagung di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Penyidik sedang intens mengumpulkan keterangan dari MW di Jawa Timur, terutama karena domisilinya yang masih berada di sekitar Surabaya,” ujar Harli, Jumat (7/11/2024).
“Hal ini untuk mempermudah pengambilan keterangan dan pembandingan informasi dari saksi-saksi lainnya yang ada di sana," tambah dia.
Harli menambahkan, penyidik kini juga menelusuri lebih dalam mengenai dugaan bahwa Meirizka turut terlibat dalam berbagai pengurusan perkara yang melibatkan jumlah dana besar.
"Dari penyidikan yang ada, dana terkait perkara Ronald Tannur tercatat sekitar Rp 6 miliar,” ungkapnya.
“Nah, selebihnya dana ini terkait perkara apa saja? Ini yang sedang kami gali, termasuk melalui keterangan dari (mantan pejabat Mahkamah Agung/ MA), ZR (Zarof Ricar)," tambah Harli.
Harli berharap Zarof bersedia membuka informasi mengenai asal dana tersebut dan perkara-perkara yang ditangani, sehingga seluruh data bisa dibandingkan secara komprehensif.
Selain itu, saat ini Kejagung masih mendalami apakah Meirizka juga terlibat dalam tahap kasasi perkara tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa ada pihak lain dalam kasus ini.
“Nah itu pun sedang digali. Karena kan begini saya paham bahwa antara LR (Lisa Rahmat, pengacara Ronald) dengan ZR kan sudah bertemu dan sudah ada transaksi kan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kejagung menegaskan bahwa saat ini status Edward Tannur atau suami Meirizka yang juga ayah dari Ronald Tannur, masih sebagai saksi.
Sehari setelah Meirizka ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap suami dan anak MW, Christopher Raymond Tannur (CRT) sebagai saksi.
“Kan masih sebagai saksi, masih saksi. Belum (dinaikkan statusnya),” tegas Harli.