Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi, Soesilo.

Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyebut bahwa secara umum alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya maupun cara mereka mengadili tidak sesuai undang-undang.

Judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta dan bukti terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sementara, hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) disebut judex juris yang memeriksa penerapan hukum.

Menurut Hakim Agung Soesilo, alasan jaksa dalam mengajukan kasasi itu tidak bisa dibenarkan.

“Putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” kata Hakim Agung Soesilo dalam salinan putusan itu sebagaimana dikutip Rabu (11/12/2024).

Menurut Hakim Agung Soesilo, putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur sudah benar sesuai fakta hukum dan relevan secara yuridis.

Lebih lanjut, Hakim Agung Soesilo berpendapat bahwa kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti yang dinyatakan meninggal karena robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.

Meski terdapat dokumen visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini, menurutnya hal itu tidak lantas menyatakan perbuatan Ronald Tannur melindas tubuh kekasihnya menjadi penyebab perempuan itu.

“Hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” kata Hakim Agung Soesilo.

Meski Hakim Agung Soesilo berpendapat Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, namun ia kalah suara.

Dua hakim agung anggota majelis kasasi, Ainal Mardhiah dan Sutarjo tetap menilai Ronald Tannur bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan kasasi itu.

Sebelumnya, Kejagung sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

“Saya kira informasi ini (disssenting opinion) menjadi informasi yang berharga. Karena memang kita tahu bahwa Dewas MA beberapa hari lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung Soesilo,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).

Dalam dissenting opinion itu, Hakim Soesilo berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan, sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Padahal, tiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas itu karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur, yang diperantarai oleh eks pejabat MA Zarof Ricar.

Tiga hakim PN Surabaya dan Zarof kini sudah ditangkap Kejagung terkait kasus suap itu.

"Ternyata dari keputusan itu bahwa ada dissenting opinion. Bahwa Hakim Soesilo sebenarnya adalah Hakim yang setuju dengan putusan pengadilan negeri Surabaya,” kata Harli.

Harli menyebut bahwa Kejagung akan menunggu penyidik untuk menentukan urgensi pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hakim Soesilo.

Sumber