Alasan KPK Baru Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto di Bekasi Hari Ini

Alasan KPK Baru Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto di Bekasi Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan hari ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk memenuhi unsur-unsur perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

"Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lainnya itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi, penyidik yang memiliki penilaian khususnya kapan penggeledahan bisa dilakukan dan di mana tempatnya," ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tessa juga menanggapi anggapan bahwa penggeledahan tersebut terkesan sebagai pengalihan isu.

Ia menegaskan bahwa KPK akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

"Mari kita biarkan itu berada di ruang publik. KPK, dalam hal ini penyidik, akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penggeledahan setelah kegiatan tersebut selesai.

Sumber