Alasan KPK Baru Jerat Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Alasan KPK Baru Jerat Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019.

Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini.

Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Sumber