Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditunda karena pihak KPK tak hadir. KPK menyebutkan permintaan penundaan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.
"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Tessa menyebutkan dokumen yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Tim Biro Hukum KPK, menurut dia, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Dari dokumen-dokumen yang sedang disiapkan oleh Biro Hukum tentunya hal-hal seperti semua dokumen penyidikan, semua keterangan dari penyidik yang melaksanakan," kata dia.
"Tentunya dari biro hukum nanti akan menilai dasar gugatannya apa-apa saja dan dari situ biro hukum bisa melihat hal-hal apa saja yang dibutuhkan," tambahnya.
Sebelumnya, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 14 Desember 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian kuasa hukum Ita menyetujui penundaan sidang hingga 6 Januari 2025.
Hakim, Jan Oktavianus, bertanya pada kuasa hukum Ita terkait dengan waktu penundaan, "Mau tanggal 23 atau setelah tahun baru?"
Kuasa hukum Ita, Agus Nurudin, menjawab setelah tahun baru. Setelah itu hakim menetapkan sidang ditunda hingga Senin (6/12/2024).
Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Tidak terima atas penetapan tersangka, ia mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember 2024.