Alasan KPK soal Bukti Kasus Harun Masiku demi Panggil Yasonna Laoly
Yasonna Laoly dijadwalkan KPK untuk bersaksi terkait buron Harun Masiku. Pemanggilan Yasonna disebut mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi.
Sebagaimana diberitakan detikcom, Yasonna dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. KPK juga telah membenarkan agenda pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
"Benar, ada jadwal pemanggilan besok," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/11).
Pada hari tersebut, ternyata Yasonna tidak datang dan meminta KPK menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan. KPK pun menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada 18 Desember 2024.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).
Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tessa meyakini kesaksian Yasonna ini penting untuk mendalami kasus Harun Masiku.
"Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucap Tessa.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan pemanggilan Yasonna ini tidak mendadak. Tessa menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," jelas Tessa.
Tessa memastikan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri. Sekali lagi, dia menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.
"Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, ‘Oh, sekarang tidak lagi menjabat’, nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti," tegas Tessa.
Yasonna Laoly juga telah buka suara mengenai penjadwalan ulang. Dia membenarkan bahwa itu adalah permintaannya sendiri.
"Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18,"kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu (14/12).
Yasonna mengungkapkan alasan meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan lantaran ada kegiatan keluarga saat itu. Dia juga mengatakan baru menerima undangan dari KPK H-1 pemanggilan.
"Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," ungkapnya.