Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran Harun Masiku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sehingga Imigrasi bisa langsung melakukan pengamanan.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Oleh karena itu, menurut dia, KPK tidak perlu memperpanjang administrasi pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Tessa menuturkan Imigrasi akan langsung bertindak jika terdapat upaya Harun Masiku untuk ke luar negeri.
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya, masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.
Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam. "Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam, dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).
Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," imbuhnya.
Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri. Namun, Godam menyebutkan, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.
Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.
Lihat juga video Babak Baru Pencarian Harun Masiku, KPK Akan Panggil Yasonna Laoly
[Gambas Video 20detik]