Alasan OJK Batasi Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun, Cegah Terjebak Utang

Alasan OJK Batasi Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun, Cegah Terjebak Utang

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) alias paylater perusahaan pembiayaan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, peminjam paylater ini harus memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembatasan tersebut bertujuan agar menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang.

"Yang jadi pertimbangan [pembatasan usia] adalah dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarkat dan antisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna BNPL, terutama bagi mereka yang tidak punya literasi keuangan memadai dalam memakai BNPL," kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, dikutip Rabu (8/1/2025)

Di samping itu, pembatasan tersebut menurutnya juga sebagai langkah OJK memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL. Apalagi, saat ini semakin banyak perusahaan pembiayaan yang tertarik dan membuka lini bisnis BNPL.

Sampai dengan November 2024, OJK Mencatat piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 61,90% year on year (yoy) menjadi Rp8,59 triliun. Kinerja ini melanjutkan pertumbuhan per Oktober 2024 yang juga naik 63,89% yoy menjadi Rp8,41 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan BNPL tersebut juga diikuti dengan non performing financing (NPF) gross yang meningkat dari bulan Oktober 2024 sebesar 2,76% menjadi 2,92%.

"Kita melihat kinerja BNPL perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan pembatasan kriteria peminjam paylater perusahaan pembiayaan tersebut merupakan poin-poin pokok dalam pengaturan BNPL perusahaan pembiayaan yang sedang digodok OJK. Rencananya ketentuan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan kriteria nasabah atau debitur ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL multifinance paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata Ismail dalam rilis resmi.

Sumber