Alasan PDI-P Pecat Gibran karena Tak Dukung Ganjar pada Pilpres 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah resmi memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai.
Pemecatan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Dalam surat keputusan tersebut, PDI-P mengemukakan sejumlah alasan yang mendasari pemecatan Gibran.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam poin nomor 8, dinyatakan bahwa Gibran, yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, seharusnya memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilu 2024.
Namun, PDI-P menilai Gibran tidak mematuhi perintah partai.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019, serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024," tulis poin 8 dalam surat keputusan tersebut, dikutip pada Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, PDI-P menegaskan bahwa Gibran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
PDI-P menilai pencalonan ini sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tambah pernyataan tersebut.
Dengan keputusan ini, PDI-P menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan anggota terhadap arahan partai dan menjaga integritas organisasi menjelang Pemilu 2024.