Alasan PDI-P Pecat Jokowi karena Tak Dukung Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari keanggotaan partai.
Pemecatan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Jokowi dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi PDI-P Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Tindakan dan perbuatan Saudara Joko Widodo, selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai," bunyi surat itu.
"Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024," tulis surat tersebut.
Jokowi juga dinilai mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, PDI-P menilai bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDI-P.