Alasan PDIP Pecat Gibran: Tak Patuhi Partai karena Jadi Cawapres Prabowo
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menandatangani langsung pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari partai. Gibran ternyata dipecat karena tidak mematuhi keputusan partai terkait maju cawapres dari partai lain.
Alasan pemecatan Gibran ini tercantum dalam Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
Dalam surat keputusan tersebut pun dibeberkan pertimbangan PDIP memecat Gibran. Salah satu poin membahas Gibran yang sempat menjadi juru kampanye nasional dan juru bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada 2023 berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
Kemudian, poin lainnya menyebut Gibran pada 21 Oktober 2023 tiba-tiba diusung oleh Partai Golkar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran pun hadir dalam acara pengusungan tersebut. Pada akhirnya, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres.
"Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," bunyi salah satu poin pertimbangan yang tercantum dalam SK Pemecatan Gibran.
Kemudian, Gibran resmi mendaftar ke KPU juga dijadikan pertimbangan oleh PDIP. Gibran diketahui mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.
"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober tahun 2023, saudara Teradu telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," lanjut SK tersebut.
Atas fakta-fakta di atas, PDIP lantas memecat Gibran. Gibran pun disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi cawapres dari partai lain.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain," bunyi kesimpulan SK tersebut.
Untuk diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. Mereka bukan lagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saduara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12).