Alasan Sahbirin Noor Memutuskan Mundur sebagai Gubernur Kalsel
BANJARBARU, KOMPAS.com - Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pernyataan ini disampaikannya di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).
Paman Birin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah proses hukum yang panjang usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia ingin memastikan bahwa pemerintahan di Pemprov Kalsel tetap berjalan kondusif.
"Tujuan mengundurkan diri agar pemerintahan dan masyarakat kondusif," kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa delapan tahun masa kepemimpinannya terasa sangat singkat dan meminta maaf kepada masyarakat Kalsel atas segala kesalahan yang mungkin terjadi selama menjabat.
"Dalam momen ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat," jelasnya.
Adpim Pemprov Kalsel Sahbirin Noor bersalaman dengan ASN setelah tiba-tiba muncul memimpin apel pagi di Kantor Setdaprov Kalsel.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri setelah OTT pada 6 Oktober lalu.
Meskipun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, keberadaan Paman Birin tidak ditemukan.
Di sisi lain, ia juga tidak menghadiri beberapa kegiatan penting, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor Gubernur Kalsel pada Senin (11/11/2024).
"Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak," ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah, kepada wartawan.
Menanggapi perkembangan ini, KPK menyayangkan keputusan PN Jaksel yang mencabut status tersangka Sahbirin Noor.