Alasan Wanita WNI Mau Dijual Sindikat Pengantin Pesanan ke Pria China

Alasan Wanita WNI Mau Dijual Sindikat Pengantin Pesanan ke Pria China

Polisi mengungkap alasan beberapa wanita Indonesia mau dijual sindikat ‘mail order bride’ atau pengantin pesanan untuk dinikahi pria warga negara (WN) China. Para korban menyebut ingin kehidupan yang lebih baik.

"Jadi kenapa para korban ini mau menjadi pengantin pesanan. Karena gini, ketika seorang warga negara Indonesia yang mungkin kehidupannya menengah ke bawah, ditawarkan untuk menikah dengan pihak warga negara asing itu kan senang ya dengan diberikannya materi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Dari hasil pendalaman, pria WN China pun memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Dalam beberapa kasus, hubungan antara WN China dan korban berjalan layaknya hubungan pada umumnya.

"Jadi bukan cuma para pihak pelaku aja diberi materi. Tapi pengantin pria pun memberikan sejumlah dana untuk keluarga korban dan maupun korban. Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu. Pacaran dulu dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa cinta gitu. Tumbuh rasa cinta baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan," kata dia.

"Jadi kelihatanya seperti resmi ya, maksudnya datang mengunjungi orang tua, meminta izin untuk melakukan nikah siri. Tetapi dibalik itu semua, pihak ketiga mendapatkan keuntungan, dan bukan cuma sedikit, lumayan hampir seratusan untuk tiap orangnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syarifah mengatakan alasan pria WN China memilih wanita Indonesia untuk dinikahi. Dari hasil penyelidikan hal tersebut dilakukan lantaran biaya pernikahan di China yang mahal.

"Kenapa (dipilih China) kami dapat infonya, karena kami kebetulan, warga negara China yang sempat kita periksa dia bilang, untuk menikah di China itu sangat mahal, jadi dia mau dari Indonesia karena biaya pernikahan ataupun biaya kehidupan warga negara Indonesia itu nggak terlalu mahal," jelasnya.

Total ada 9 orang tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memilki peran berbeda.

Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra merinci para tersangka yakni wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.

Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," kata Wira.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber