Alat Derma Roller di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM

Alat Derma Roller di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alat perawatan derma roller pada klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33) tidak mempunyai izin edar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, krim anestesi serta serum yang Ria dan tersangka DN (58) berikan kepada pelanggannya tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ujar Wira.

Perawatan derma roller bekerja dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang tidak memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka.

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tutur Wira.

Padahal, Ria merupakan seorang sarjana perikanan.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Ria Beauty dan karyawannya ditangkap oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (1/12/2024).

Penangkapan berlangsung di kamar hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Kamar hotel tersebut Ria jadikan sebagai tempat praktik klinik kecantikan.

Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber