Alex Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara ke MK

Alex Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara ke MK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK yang berkaitan dengan aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasunya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.

"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.

"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini. Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan "hubungan … dengan alasan apapun" pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana. Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK," sambungnya.

Dalam petitumnya, Alex Marwata meminta MK mengabulkan gugatannya dengan menyatakan Pasal 36 ayat a UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Berikut bunyi lengkapnya

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya2. Menyatakan pada Pasal 36 huruf Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat3. Memerintahkan untuk membuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

Alex Nilai Pasal 36 UU KPK Jadi Alat Kriminalisasi

Alex menilai langkah itu diambil usai menilai pasal tersebut menjadi alat untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

"Sebutannya bukan gugatan, tapi permohonan JR (judical review) pasal 36 untuk pimpinan dan pasal 37 untuk pegawai KPK. Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alex saat dihubungi detikcom.

Pasal 36 ayat a UU KPK memuat aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara. Alex menilai rumusan Pasal 36 ayat a UU KPK tidak jelas hingga menimbulkan multi tafsir.

"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun. Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa?," jelas Alex.

"Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum. Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara?" sambungnya.

Alex mengakui pasal tersebut hadir untuk menjaga pimpinan dan pegawai KPK terhindar dari konflik kepentingan. Namun, ia berdalih konflik kepentingan itu baru bisa diukur saat kasus yang ditangani KPK menjadi jalan di tempat.

"Kalau pertemuan/komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan/hambatan, apa layak dijatuhi sanksi etik, alih-alih dipidanakan? Saya kira hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan/komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dg KPK merupakan perbuatan pidana," tutur Alex.

"Jadi JR (judicial review) yang saya ajukan mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan," sambung Alex.

Simak juga video Alex Marwata Benarkan 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online

[Gambas Video 20detik]

Sumber