Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK, Sahroni: Kalau Dihapus Banyak Konflik

Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK, Sahroni: Kalau Dihapus Banyak Konflik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan seharusnya pimpinan KPK steril dari konflik kepentingan.

"Yang selama ini membuat KPK berbeda dari instansi hukum lain adalah betapa sterilnya mereka dari konflik kepentingan. Hal ini ditunjang oleh aturan-aturan yang ketat yang menjaga perilaku pada personil KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya Pasal 36 itu harusnya tidak dihapus. Nantinya, katanya, akan ada konflik kepentingan.

"Dan larangan bertemu dengan pihak yang berperkara saya kira adalah salah satu aturan terpenting yang membuat marwah KPK seperti sekarang. Kalau aturan penting ini dihapus, ya jelas akan terjadi banyak konflik kepentingan dan potensi terjadinya korupsi di KPK sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPR tidak setuju dengan adanya gugatan tersebut.

"Jadi kami dari Komisi III jelas menolak ide ini dan berkomitmen akan tetap menjaga kesterilan lembaga KPK," katanya.

Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati BR Ginting, saat dihubungi.

Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasunya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.

"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.

Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

Simak juga Video ‘Alex Marwata Sulit Jadi Pimpinan KPK, Saya Tak Tahu Penyidik Loyal ke Siapa’

[Gambas Video 20detik]

Sumber