Aliran Sesat di Pulau Seram, Kalimat Syahadat Diubah dan Harga Tiket ke Surga Rp 7 Juta

Aliran Sesat di Pulau Seram, Kalimat Syahadat Diubah dan Harga Tiket ke Surga Rp 7 Juta

AMBON, KOMOAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kelompok tersebut, yang dipimpin oleh La Bandunga, mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.

Kelompok ini juga memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat.

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat tersebut, difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025).

"Dari hasil pertemuan di Polres, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Syuaib kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mempelajari isi kitab kelompok itu dan menemukan banyak hal yang melenceng dari ajaran Islam.

"Mereka memiliki buku panduan bernama ‘Perisai Diri’ di dalamnya terdapat perubahan surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan kalimat syahadat," ungkap Syuaib.

Ia menambahkan bahwa saat ditanya mengenai dalil ajaran mereka, pimpinan tarekat tersebut tidak dapat memberikan jawaban memadai, yang menunjukkan bahwa ajaran mereka sangat menyimpang.

Lebih lanjut, Syuaib mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket.

"Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp 7 juta, dan bagi pengikut yang ingin menebus orangtuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp 15 juta," ujarnya.

Meskipun mereka membantah ajaran tersebut, Syuaib menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyimpang.

Setelah memastikan bahwa ajaran kelompok tersebut sesat, MUI segera menghentikan aktivitas mereka dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan larangan beraktivitas di wilayah Seram Bagian Barat.

Syuaib menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini.

Sebelum pertemuan dengan MUI, keempat pimpinan tarekat tersebut sempat diamuk oleh warga di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat pada Selasa (8/4/2025).

Warga merasa resah karena ajaran yang disampaikan bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.

Kapolsek Huamual, Ipda Salim Balami, mengatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan masyarakat dan mengamankan keempat pimpinan tarekat tersebut.

"Warga sangat merasa resah karena ajaran mereka bertentangan, lalu mereka melapor," kata Salim.

Warga yang tidak terima dengan ajaran tersebut sempat mengamuk dan meminta keempat pimpinan tarekat itu meninggalkan dusun.

Situasi di dusun pun menjadi gaduh hingga pihak kepolisian harus mengevakuasi keempat pimpinan tarekat tersebut ke kantor Polsek Huamual.

"Saat kami tiba kami langsung amankan keempat orang itu ke salah satu rumah warga, selanjutnya kami bawa ke masjid. Lalu di sana mereka ditanya-tanya seputar ajaran tersebut," ungkapnya. 

Setelah diamankan, keempat orang tersebut dibawa ke Piru untuk dipertemukan dengan pimpinan MUI setempat.

Salim menambahkan bahwa keempat pimpinan tarekat berasal dari Kabupaten Maluku Tengah.

Dari hasil penyelidikan, tarekat tersebut telah mempunyai 17 orang pengikut di wilayah itu.

Tarekat ini sudah sempat berkembang di Kota Masohi, Maluku Tengah dengan pimpinannya La Bandunga pada tahun 2002. 

Namun karena dianggap menyimpang, aktivitas tarekat tersebut disetop MUI setempat. 

Sumber