Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang, Pengamat: Harus Tetap Berkontribusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) mengusulkan kelonggaran kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak diwajibkan kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Alasan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan hal itu supaya memberi kesempatan bagi para alumnus penerima LPDP buat berkarya di mana pun mereka berada.
Satryo mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa penerima LPDP untuk bekerja di Tanah Air.
Terlebih lagi, Indonesia belum memiliki tempat yang baik bagi para penerima LPDP untuk mengembangkan kemampuan yang mereka miliki.
"Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia (penerima LPDP) nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu (penerima LPDP) teruskan ke sana saja. Yang penting (jiwanya) Merah Putih," kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan ini mengundang berbagai pandangan di kalangan pengamat pendidikan, salah satunya adalah Darmaningtyas.
Dia menilai langkah tersebut memiliki sisi positif, tapi tetap membutuhkan pengaturan yang jelas.
Seperti disampaikan Satryo, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas dan terbuka bagi para penerima beasiswa LPDP yang berada di luar negeri.
Dalam situasi tertentu, kembalinya para penerima beasiswa ke Indonesia sering kali menjadi problem tersendiri, terutama ketika kesempatan pekerjaan yang tersedia di Indonesia belum sesuai dengan bidang keahlian mereka.
Selain itu, dengan adanya diaspora yang tersebar di berbagai negara, diharapkan muncul jejaring global yang bisa membantu pembangunan bangsa dari luar negeri.
Akan tetapi, jika usulan itu disahkan menjadi kebijakan maka diharapkan bukan berarti tanpa syarat.
Para penerima beasiswa yang memilih tidak kembali ke Indonesia diharapkan tetap diwajibkan untuk berkontribusi dalam bentuk lain, baik melalui pendanaan, jejaring, maupun riset yang mendukung kemajuan Indonesia.
Darmaningtyas menekankan bahwa meskipun prinsip kebijakan ini bagus, penerima beasiswa harus tetap berperan aktif dalam membangun bangsa, sekalipun dari jauh.
"Memang debatable, tapi kalau meniru India, itu orang-orang yang berpendidikan di luar negeri itu tidak harus pulang, tetapi mereka berkontribusi pendanaan maupun jaringan investor, dan lain-lain," kata Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Darmaningtyas mencontohkan bagaimana diaspora India bisa membantu negara mereka dari jarak jauh.
Warga India yang disekolahkan ke luar negeri diminta berkontribusi membuka beragam akses buat adik kelasnya kelak.
Akses itu mulai dari jejaring, ilmu pengetahuan, industri, riset, dan lain-lain.
Menurut Darmaningtyas, diaspora Indonesia yang menerima beasiswa LPDP juga bisa meniru kebijakan yang diterapkan India.
Jika diwajibkan oleh pemerintah maka diaspora Indonesia yang menjadi penerima beasiswa LPDP bisa saja diwajibkan memberikan beragam kontribusi seperti bantuan pendanaan, terutama bagi penerima beasiswa LPDP berikutnya.
Contoh lain, kata Darmaningtyas, para diaspora Indonesia yang memiliki gaji tinggi di luar negeri bisa saja membuka akses beasiswa bagi calon-calon penerima beasiswa baru dari Tanah Air.
Selain itu, lanjut Darmaningtyas, para diaspora penerima beasiswa LPDP bisa membantu penggalangan dana buat kegiatan sosial, riset ilmiah, atau berpartisipasi dalam program-program prioritas nasional lainnya yang telah ditentukan oleh pemerintah, tetapi tidak harus meninggalkan pekerjaan utama mereka di luar negeri.
"Prinsipnya bagus, tapi tetap harus berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dari luar," ucap Darmaningtyas.
Menurutnya, hal ini bisa lebih bermanfaat dibandingkan dengan kondisi di mana para penerima beasiswa pulang, tetapi tidak bisa bekerja di bidang yang sesuai, sehingga potensi kontribusi mereka terhambat.