Alur Jual-Beli Rekening Penampungan Judol dari WNI Dikirim ke Kamboja
Polisi membongkar praktik jual-beli rekening penampungan judi online yang bermarkas di Cengkareng, Jakarta Barat. Para tersangka mengumpulkan rekening dari sejumlah WNI yang kemudian dikirim ke jaringannya di Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Total ada 8 tersangka yang diamankan polisi di kasus ini.
"Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam 3 klaster pelaku," kata Kombes Syahduddi di lokasi penggerebekan Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Dari 8 tersangka ini dibagi menjadi 3 klaster, yaitu klaster peserta atau pemilik rekening, perekrut atau penjaring, dan tersangka utama yang merupakan pemilik bisnis jual-beli rekening.
Berikut daftar delapan tersangka tersebut
- RS (31), tersangka utama2. DAP (27), admin3. Y (44), admin4. ME (21), menjaring peserta5. RF (28), menjaring peserta6. RH (29), menjaring peserta7. AR (22), pemilik rekening8. RD (28), pemilik rekening.
Dalam kasus ini, tiga tersangka bertugas untuk merekrut atau menjaring warga untuk membuat rekening penampungan judi online (judol). Warga yang membuat rekening untuk judol ini kemudian diberikan bayaran Rp 1 juta.
"Dimana tersangka juga merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora, ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ungkap Syahduddi.
Setelah itu, buku rekening dan ATM dari ‘peserta’ diserahkan kepada perekrut. Perekrut ini kemudian akan menginstall aplikasi m-banking pada ponsel yang sudah mereka sediakan.
"Kemudian dari handphone tersebut diinstal aplikasi m-banking dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan PIN ATM kemudian juga password m-banking dan juga kartu ATM-nya 1 paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," jelasnya.
Rekening, ATM, dan ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka RS. Selanjutnya, tersangka RS mengirimkan paket rekening tersebut ke seorang WNI di Kamboja melalui jasa ekspedisi.
"Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," katanya.
Kegiatan ini dilakukan tersangka RS sejak 2022. Diperkirakan selama 2 tahun lebih itu, RS telah mengirimkan 4.000-an buku rekening sejumlah WNI ke Kamboja.