Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T
Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera kini merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.
Dirangkum detikcom, Senin (28/10/2024), perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.
Kasus tewasnya Dini ini terjadi pada sekitar Oktober 2023, saat itu Dini diduga dianiaya Ronald hingga tewas.
Di bulan yang sama, Ronald Tannur langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kemudian sampai ke meja hijau.
Namun, saat sidang putusan Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinyatakan tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Vonis Ronald Tannur ini kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan. Kejagung pun ‘memantau’ vonis bebas ini, hingga akhirnya Kejagung menetapkan hakim sebagai tersangka.
Vonis bebas itu kemudian dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Kejagung sudah lama memantau tiga hakim.
"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Sementara pengacara Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur.
Beberapa hari setelah Kejagung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald, Kejagung kembali menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.
"Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana dilansir detikBali, Jumat (25/10/2024).
Menurut informasi, Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Selain sebagai salah satu pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil.
Lihat Video ‘Reaksi Ronald Tannur saat Ditangkap Kejati Jatim Tak Ada Perlawanan
[Gambas Video 20detik]
Selanjutnya
Kejagung Temukan Uang Hampir Rp 1 T
Sebelum Zarof ditetapkan tersangka, Kejagung ternyata sudah menggeledah dua lokasi. Salah satunya rumah tinggal Zarof di kawasan Senayan, Jakarta
Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," jelas Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Sabtu (27/10/2024).
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.
Temuan Uang Buat Kaget Penyidik
Qohar mengaku penyidik kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam brangkas di ruang kerjanya.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," ucap Qohar.
Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hqsil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.
Kepada penyidik, Zohar mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.
Qohar mengungkapkan keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa. Lisa meminta agar Zarof untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp1 miliar. Tawaran itu disanggupi oleh Zarof.
Saat ini, Ronald Tannur sudah diesksekusi dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Ronald akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara sesuai vonis MA.
Ronald diamankan di rumahnya pada Minggu (27/10) kemarin. Dia ditangkap tanpa perlawanan
"Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu (27/10).
Dari foto yang diterima detikcom, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.
Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.
Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sendal jepit.
Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih.
Lihat Video ‘Reaksi Ronald Tannur saat Ditangkap Kejati Jatim Tak Ada Perlawanan’
[Gambas Video 20detik]