Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja

Ambang Batas Capres 20% Dihapus MK, Penggugatnya Ternyata Mahasiswa Jogja

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR. Gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu rupanya diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dilansir detikJogja, Jumat (3/1/2025), keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN, Gugun El Guyanie menyebut putusan MK ini sebagai putusan monumental.

"Ya itu satu yang terpenting dari putusan monumental Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengawal konstitusi ini membuka ruang partisipasi publik yang sangat bermakna," kata Gugun saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2025).

Gugun mengatakan, dari sekian pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut. Selain itu pihak yang mengajukan gugatan merupakan mahasiswa.

"Kenapa ini monumental? Karena satu, banyak permohonan JR (judicial review) yang ditolak ya soal angka presidential threshold, yang kedua dikabulkannya ini mahasiswa dan kebetulan mahasiswa UIN," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak Video ‘Presidential Threshold 20% Digugat Berkali-kali, Kini Dihapus MK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber