Ambang Batas Dihapus, Pakar Sebut Parpol Bakal Siapkan Kader Terbaik Jadi Capres
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini menilai, partai politik bakal menyiapkan kader terbaiknya untuk dijadikan calon presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Alasannya, partai politik mengincar kenaikan suara atau elektabilitas dengan mengusung kader sendiri sebagai calon presiden.
"Kita ini pemilunya serentak, pemilu DPR bersamaan dengan presiden dan wakil presiden, kemampuan untuk membranding identitas kepartaian sebagai partai yang memiliki kader yang mumpuni, layak dijual, itu akan menambah, mengatrol dukungan juga terhadap partai politik serta pemilu legislatif," kata Titi dalam acara webinar, Senin (6/1/2025).
Ia menyebutkan, dengan dihapusnya presidential threshold, partai politik secara umum tidak hanya berkepentingan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Namun, kata Titi, ada kepentingan partai politik untuk mempertahankan eksistensi di lembaga legislatif.
Oleh sebab itu, Titi meyakini parpol secara internal akan berbenah setelah putusan MK Nomor 62/PPU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold.
"Karena mereka akan mau untuk merespons apapun dinamika di 2029, mencalonkan kader sendiri ataukah bergabung dengan partai lain," kata Titi.
"Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta pemilu 2029," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.
Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi, Kamis (2/1/2025).
Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.
Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.