Ambulans Kena Tilang, Pengamat: Aneh, Teknologinya Kurang Memadai

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, terdapat program teknologi pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kurang memadai.
Hal tersebut merespons banyaknya sopir ambulans atau jenazah yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan pasien atau jenazah.
“Berarti program teknologinya kurang memadai dong. Loh aneh itu, kan bisa diprogram dari control room-nya misalnya, nomor polisi sekian tidak kena aturan ETLE atau ganjil genap,” kata Tigor kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Tigor mengatakan, ambulans merupakan kendaraan prioritas di jalan raya saat menjalankan tugas.
Meski begitu, pengemudi ambulans harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara dan selalu mengenakan sabuk pengaman.
Seharusnya, kata Tigor, Direktorat Lalu Lintas mendaftarkan pelat nomor kendaraan-kendaraan prioritas sebelum menerapkan tilang elektronik di Jakarta.
“Seharusnya sih sejak awal polisi sudah tahu peruntukan mobil yang ada. Waktu mobil tersebut dibeli dan diurus suratnya ke polisi sudah ada peruntukan mobil tersebut,” ucap Tigor.
“Jadi enggak perlu daftar lagi ke polisi karena polisi sudah tahu seharusnya melalui daftar kendaraan sejak awal. Kalau pakai daftar, malah rawan penyalahgunaan. Daftar ambulans, ternyata bukan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans bernama Febryan (30) mengaku terkena tilang elektronik atau ETLE di lampu merah wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (21/3/2025).
Padahal, ketika itu, Febryan tengah membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni.
“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengamanan,” ungkap Febryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Febryan menceritakan, dia mengetahui kendaraan atau ambulansnya terkena tilang ETLE setelah menerima notifikasi.
“Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” kata Febryan.
Setelah menerima notifikasi ini, Febryan pun berbicara dengan salah satu kenalan polisi. Menurut penjelasan temannya, dia harus mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.
“Bang, ini kenapa diblokir?, ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan.
Atas penjelasan temannya itu, Febryan pun mengajukan keberatan. Namun, dia belum menerima informasi lebih lanjut hingga saat ini.
“Masih diblokir. Tetap masih bisa (beroperasi),” ujar Febryan.
Febryan pun merasa khawatir jika belum ada kejelasan terkait ini. Sebab, ini bukan kali pertama dia terkena tilang ETLE saat bertugas membawa ambulans.

