Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Larangan Pertemuan Ahmadiyah oleh Pemkab Kuningan

Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Larangan Pertemuan Ahmadiyah oleh Pemkab Kuningan

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan larangan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, larangan ini dikeluarkan pada saat Presiden Prabowo Subianto menginginkan kerukunan antarumat beragama.

“Sangat disayangkan kejadian intoleransi ini terjadi hanya berselang dua hari setelah Presiden menggaungkan pentingnya keberagaman dan kerukunan sebagai token persatuan masyarakat Indonesia," ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Usman mengatakan, kebijakan Pemkab Kuningan ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia.

Ia berpandangan, melarang kegiatan Ahmadiyah dengan alasan demi menjaga kondusivitas daerah tidak dapat diterima.

Sebab, mencerminkan tekanan atas kemerdekaan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini bukan pertama kalinya negara menunjukkan sikap intoleran dan diskriminatif terhadap warga Jemaah Ahmadiyah. Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama," katanya.

Sebab itu, Amnesty Internasional mendesak Bupati Kuningan beserta jajaran mencabut larangan tersebut.

Ia juga mendesak agar otoritas negar memastikan setiap unit-unit pemerintahan di daerah memberikan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah tanpa diskriminasi.

“Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah dan secara tegas menentang segala bentuk intoleransi maupun diskriminasi atas dasar keyakinan agama atau atas dasar alasan karakteristik manusia yang dilindungi oleh hukum internasional hak asasi manusia,” ucapnya. 

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024, bertempat di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024, acara tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan alasan kegiatan itu dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu.

Larangan itu juga ditegaskan dalam surat tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang mengultimatum Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan kegiatan apa pun terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah dengan batas waktu hari Kamis, 5 Desember 2024 sampai pukul 17.00 WIB. 

Sumber