Anak Anggota DPRD Banten Didakwa Aniaya Satpam dan Terancam Penjara 6 Bulan
SERANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang satpam perumahan di Kota Serang, Banten, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (5/12/2024).
Kelima tersangka tersebut adalah Novreza Rizal, yang merupakan anak anggota DPRD Banten Djasmarni, serta Mardanus, Tamzil, Uci, dan Apri Jaya.
Mereka terancam hukuman enam bulan penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Pujiyati, disebutkan bahwa kelima terdakwa secara bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka pada korban.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Pujiyati di PN Serang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban, Edi Mulyadi, yang menjabat sebagai kepala keamanan Perumahan Banjarsari Home Land, melihat adanya kegiatan pemagaran di tanah milik PT.
Berkah Maha Perkasa yang terletak tidak jauh dari lokasi tersebut, di Jl.
Syech Nawawi Al-Bantani, Cidadap, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Edi kemudian memerintahkan anak buahnya, Faisal dan Khasanudin, untuk mengecek kegiatan pemagaran tersebut dan meminta agar segera dihentikan.
Namun, para pekerja tidak mengindahkan perintah tersebut, sehingga Edi dan rekannya, Mustapa, berusaha menghentikan aktivitas itu.
Situasi memanas ketika Novreza datang dan terjadi perdebatan antara dia dan Edi.
Tak lama kemudian, Apri Jaya muncul dengan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung mengacungkannya.
Edi berusaha menjauh, namun Novreza dan Tamzil memukulnya hingga terjatuh.
"Kemudian Apri Jaya langsung mengayunkan golok ke Edi di bagian dada hingga jaket dan kaosnya robek dengan tujuan untuk menikam," tambah Pujiyati.
Dalam proses tersebut, terdakwa Uci memegang tangan Edi dan menendangnya di bagian pinggang sebelah kiri.
Rekan Edi, Faisal, berusaha merebut golok tersebut tetapi dicekik dari belakang oleh Mardanus.
Akibat penganiayaan tersebut, Edi mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh, meskipun luka-luka tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-harinya.
Kelima terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai persidangan, pengacara para terdakwa, Muhammad Nursalam, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Nursalam mengeklaim bahwa tanah yang dipagari adalah milik ibunda Novreza, Djasmarni.
“Faktanya, para pihak yang mengaku sebagai korban ini berupaya untuk menyerobot lahan bersertipikat milik klien kami. Jadi klien kami hanya pada posisi mempertahankan hak miliknya,” ungkap Nursalam.
Dia juga menegaskan bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Serang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang memiliki hak milik yang sah.
Nursalam menambahkan bahwa aktivitas PT BMP yang mengeklaim lahan milik keluarga Djasmarni dan menghalangi merupakan dugaan tindakan premanisme.
"Masyarakat bisa menilai dari kronologis yang terjadi, keluarga ibu Djasmarni ditahan mendapat perlakuan tidak adil," tandasnya.