Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam Perumahan

Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam Perumahan

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten telah menetapkan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Djasmarni, yang berinisial NR (34), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

NR ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024).

Dian menjelaskan, insiden penganiayaan bermula pada 27 Oktober 2024, ketika pihak Djasmarni berusaha melakukan pembangunan fondasi pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa.

Ketika NR dan rekan-rekannya hendak memulai proses pembangunan, mereka dilarang oleh korban, ED, yang menyebabkan terjadinya keributan.

"Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi serta membuat pernyataan," ujar Dian.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, NR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi hingga diadakan musyawarah antara kedua belah pihak.

Namun, pada 3 November, pihak Djasmarni tetap melanjutkan pembangunan fondasi pemagaran tersebut.

Saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka, yang memicu adu mulut dan akhirnya perkelahian.

Dian mengungkapkan, ED dikeroyok para tersangka menggunakan tangan kosong, kayu, dan bahkan dibacok dengan parang.

"Terlihat salah satu pelaku ini mengancam dengan parang, ada yang memukul menggunakan kayu, dan ada yang mencekik hingga terbanting," ungkap Dian.

Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, kayu, dan kaos korban yang terkena parang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHPidana, Pasal 351 KUHPidana.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah enam hingga sepuluh tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Dian.

Sumber