Anak Bos Rental Korban Penembakan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Alasannya Terkait Keselamatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Ilyas Abdurrahman, korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, melalui pengacara mereka, Willy Cahyadi, mengatakan telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sudah diajukan dan sudah didatangi oleh tim LPSK. Dan dari keluarga, Mas Agam (anak korban) sudah didatangi LPSK," ujar Willy, Rabu (8/1/2024), dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Willy mengatakan, alasan keluarga korban penembakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak itu demi menjaga keselamatan keluarga dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
"Sebenarnya tidak ada pertimbangan yang substansi prihal pengajuan ke LPSK ini. Namun dirasa ada keperluan sedikit, adanya keraguan keselamatan dari pihak klien kami dalam melaksanakan proses upaya hukum," kata Willy.
Meskipun keluarga korban khawatir akan keselamatan mereka, Willy menegaskan, hingga saat ini belum ada ancaman baik verbal maupun fisik yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus penembakan ini.
"Sejauh ini belum ada terbukti pengancaman baik verbal maupun lisan atau lainnya terhadap klien kami," tambah Willy.
Langkah pengajuan perlindungan ke LPSK ini sebagai antisipasi demi memastikan proses hukum berjalan dengan aman dan adil, tanpa adanya tekanan yang dapat menghambat proses keadilan bagi keluarga korban.
Peristiwa itu bermula ketika Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.