Anak Bos Rental Korban Penembakan: Tuduhan Pengeroyokan Itu Salah Besar
JAKARTA, KOMPAS.com - Agam Muhammad, anak dari Ilyas Abdurrahman, korban penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, membantah terhadap tuduhan pengeroyokan yang sempat muncul dalam kasus itu.
Pernyataan Agam itu disampaikan setelah bertemu penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Selasa (7/1/2024) untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Oh iya, saya waktu itu bilang tentang adanya statement pengeroyokan 15 orang itu salah besar. Kasus ini harus terang benderang. Karena harus dikronologikan dari awal, karena kalau tidak dari awal jadi tidak sempurna untuk kasus seperti ini. Malah kita dituduh sebagai pengeroyok," ujar Agam, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Agam menekankan pentingnya pengungkapan kronologi awal untuk memastikan kasus ini terungkap secara adil dan menyeluruh.
Selama pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, ia menyampaikan rincian kejadian, mulai dari pencabutan GPS, pengejaran mobil, hingga pelaporan ke Polsek Cinangka.
Ia juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan diberi ruang oleh penyidik Puspomal untuk menjelaskan tanpa adanya tekanan.
"Tadi sih tidak menanyakan sih saya untuk perbedaan, cuma dari pihak sini (Puspomal) tidak ada tekanan. Jadi apapun yang terjadi diceritakan sebenar-benarnya," katanya.
Agam berharap dengan keterangan yang sudah disampaikan, kasus ini dapat segera diungkap secara jelas dan memberikan keadilan bagi pihaknya.
"Setelah kami menerangkan, akhirnya mungkin mereka sudah terbuka. Ternyata kasusnya seperti ini," kata Agam.
Sebelumnya diberitakan, muncul pernyataan yang menyebutkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, menjadi korban pengeroyokan sebelum insiden tragis itu terjadi.
Dari tiga prajurit TNI AL tersebut, dua di antaranya merupakan oknum anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), sedangkan satu orang berasal dari KRI Bontang.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya (Laksdya) Denih Hendrata, dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), membeberkan laporan awal yang diterima pihaknya.
Menurut Denih, insiden penembakan itu diawali oleh informasi adanya pengeroyokan terhadap tiga anggota TNI AL oleh sekitar 15 orang tak dikenal.
“Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” ungkap Denih.
Denih menduga senjata tersebut digunakan oleh prajurit TNI AL dalam kondisi mendesak untuk membela diri.
“Kalau seandainya dihadapkan pada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati. Jadi, kita saja kalau terdesak ya pasti akan mencari, akan bela diri, akan mencari benda untuk membela diri, mengamankan,” ujar Denih.
Adapun senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan senjata inventaris milik salah satu anggota TNI AL yang berstatus sebagai Aide de Camp (ADC) atau ajudan.
“Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih.
Meski demikian, Denih memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api oleh prajuritnya.
“Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi. Bagaimana ke depan penggunaan senjata api ini. Tapi, sebetulnya karena pengeroyokan juga kan tidak berpikir risiko kalau orang yang dikeroyok itu mati. Apalagi mungkin karena tentara juga sudah dilatih di mana faktor kecepatan, insting, segala macam, ya kan," kata Denih.
Denih menegaskan tak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terbukti bersalah. Ketiga anggota TNI AL yang terlibat kini telah diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer TNI AL.
“Kami ingin menegaskan sikap Angkatan Laut bahwa siapa pun anggota kami, jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” tegas Denih.
Peristiwa itu bermula ketika Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.