Anak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, KOMPAS.com - Anak korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman, melalui Agam Muhammad dan Rizky Agam, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan setelah adanya tawaran untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
"Ya, kami juga akan meminta perlindungan kepada LPSK. Tadi pun sempat ditawari juga untuk meminta perlindungan kepada LPSK," ujar Agam di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Selasa (7/1/2024), dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, Rizky Agam, anak kedua korban, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Puspomal yang saat ini menangani kasus tersebut.
"Kita percayakan saja kasus ini sama Puspomal. Tadi juga sudah diberi keterangan. Jadi kita ikuti saja alur," kata Rizky.
Sebelumnya diberitakan, anak korban diperiksa Puspomal pada Selasa (7/1/2025) malam, terkait kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua anak korban, Agam Muhammad dan Rizky Agam, diperlihatkan sosok tiga TNI Angkatan Laut (AL), Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, yang terlibat dalam penembakan.
"Sempat diperlihatkan fotonya. Bahwa sudah ditahan juga," ujar Agam.
Ketika ditanya lebih lanjut, Agam membenarkan tiga prajurit yang diperlihatkan adalah oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Namun, ia menyatakan tidak ada pertemuan langsung atau konfrontasi dengan ketiga tersangka yang disebut sudah ditahan.
"Enggak. Hanya dilihatkan fotonya saja," kata Agam.
Agam juga mengungkapkan bahwa pihak TNI AL berjanji untuk mengawal proses hukum agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
Namun, ketika ditanya mengenai sanksi terhadap ketiga oknum tersebut, Agam menyebut tidak ada janji spesifik dari pihak TNI AL.
"Enggak ada (sanksi yang dijanjikan)," kata Agam.
Peristiwa itu bermula ketika Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.